SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Nama : Ade Kurniawan
Alamat : kp Cibadak
Umur. : 30th
disebut pihak ke1
Nama : Anih
Alamat : kp Babakan jakasi
Umur. : 37th
Disebut pihak ke2
Nama : Asep sopari
Alamat : kp Cibadak
Umur. : 29th
Disebut pihak ke3
Dengan di buat nya surat pernyataan kerjasama ini semua pihak sepakat membuat suatu usaha depot air minum dengan sistem QIROD (SISTEM KERJASAMA DALAM HUKUM ISLAM) ,
Pasal 1
semua pihak sepakat untuk mengelola usaha ini bersama- sama namun semua pihak sepakat pengelolaan manejemen depot di kelola oleh pihak ke 3
Pasal2
Untuk pembagian hasil untung rugi dari usaha tersebut di bagi 2 antara depot dan bagian para pihak
Pasal 3
Ke untungan depot sebelum di bagikan ke para pihak terlebih dahulu di kurangi 40% penghasilan kembali ke kas depot untuk mengembangkan usaha tsb.
Pasal 4
60% dari keuntungan di bagi rata semua pihak
Pihak ke1 20%
Pihak ke2 20%
Pihak ke3 20%
Pasal 5
Kalau terjadi kerugian pada usaha maka semua kerugian tsb di bagi rata kepada semua pihak
Pasal 6
Untuk pembukaan pembukuan depot akan dilakukan setiap tgl. 29 /akhir bulan
Pasal 7
Investasi para pihak
Pihak ke1. 9.000.000
Pihak ke2. 12.000.000
Pihak ke3. 9.000.000
Total modal awal usaha. 30.000.000
Ket. Mesin filterisasi air. +Rangka= 7.000.000
Galon fet..19Laqua. 100 x 35.000. =
3.500.000
Galon biasa. 200x 28.000=
5.600.000
Galon kran 150x 35.000=
5.250.000
Tempat depot dan rangka bangunan
5.000.000
Jetpam
2.000.000
Total =. 28.350.000
Sewa kendaraan 1.000.000
Total. 29.350.000
Sisa uang kas ..650.000
Demikian surat pernyataan kerjasama ini kami buat dengan keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Pihak ke1 Pihak ke2 Pihak ke3
Ade Kurniawan. Anih. Asep sopari
Komentar
Posting Komentar